Badan kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 (Coronavirus disease-2019) sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di luar Tiongkok. Menurut data worldometers, virus korona telah menginfeksi lebih dari dua juta orang di seluruh dunia. Selain itu, Indonesia juga telah menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Hal ini didasarkan pada meningkatnya jumlah kasus di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan di awal Maret. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, jumlah kasus positif virus korona di Indonesia pada 24 April 2020 mencapai delapan ribu kasus; seribu orang telah dinyatakan sembuh dan enam ratus orang meninggal dunia.
![Diumumkan Awal Maret, Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia dari Januari](https://asset.kompas.com/crops/NoWQ8ZMrdXwrVjFvlM10QNzo_go=/98x325:1884x1516/750x500/data/photo/2020/03/20/5e740f31f2354.jpg)
Dalam rangka penanganan untuk mencegah penyebaran COVID-19, Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan sebagai aksi tanggapnya. Strategi yang dilakukan Indonesia yaitu gabungan dari strategi Containment dan Mitigasi. Menurut Walensky & Rio (2020), strategi containment adalah mengontrol laju penyebaran virus, sedangkan mitigasi yaitu penerapan pembatasan sosial. Melalui strategi containment, Indonesia mengadakan tes masal, melacak kontak pasien positif, dan memberlakukan karantina sedini mungkin untuk orang yang diduga terpapar virus korona. Pemerintah juga memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar untuk langkah mitigasi seperti melarang masuknya WNA, melarang aktivitas berkerumun, meliburkan sekolah, dan menggalakkan kampanye kebersihan. Bahkan mudik dan pulang kampung pun dilarang untuk mencegah penyebaran virus ke daerah-daerah di Indonesia.
Menurut saya, Indonesia sudah melaksanakan tahap identifikasi dan isolasi terkait penanganan COVID-19. Namun, ada satu tahap yang perlu ditingkatkan yaitu tahap proteksi. Pemerintah diharapkan bisa melindungi para tenaga kesehatan dan masyarakat dari dampak virus korona. Keduanya sama-sama butuh rasa aman dari pandemi COVID-19.
Dari aspek medis, fasilitas keamanan dan kesehatan bisa ditingkatkan di instansi layanan kesehatan masyarakat. Seperti yang kita ketahui ada beberapa tenaga medis yang tertular virus korona karena menangani pasien positif COVID-19 atau pasien yang tidak jujur. Dengan demikian, perlu adanya dukungan untuk tenaga dan instansi kesehatan. Contohnya, pemasangan pemindai suhu tubuh di berbagai instansi kesehatan, membatasi jumlah kunjungan ke instansi kesehatan, mengkhususkan layanan kesehatan pasien kasus korona, dan pemberian akomodasi untuk para tenaga medis.
Dari aspek sosial budaya, Pemerintah harus memberikan rasa aman dan edukasi terkait penanganan wabah virus korona kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat adalah kunci utama untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih lagi, masyarakat masih memiliki stigma negatif pada pasien atau korban positif COVID-19. Maka dari itu, pemahaman dan pengetahuan yang tepat harus disosialisasikan. Adanya aplikasi PeduliLindungi adalah sarana edukasi yang perlu dikampanyekan di berbagai media supaya masyarakat tahu. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati karena mengetahui persebaran COVID-19 di wilayah yang dikunjungi.
Selain itu, Pemerintah perlu membuat konten literasi unik yang dikaitkan dengan informasi wabah korona. Contohnya yaitu konten dalam bentuk kearifan lokal, iklan, unggahan media sosial, serial animasi Indonesia seperti NUSSA, atau disisipkan pada aplikasi dan website pendidikan. Disamping itu, mengingat adanya dampak ekonomi dari COVID-19, Pemerintah perlu memberikan solusi alternatif untuk masyarakat yang belum mendapat bantuan dari anggaran negara. Penanganan wabah penyakit COVID-19 memang tidak mudah sebelum vaksin ditemukan. Pemerintah, Tenaga Medis, dan Masyarakat di Indonesia perlu bersinergi dalam melawan pandemi untuk memaksimalkan upaya yang dilakukan.
NB. Artikel ditulis pada tahun 2020 sebelum proses vaksinasi dilaksanakan di Indonesia
Referensi
Coronavirus disease 2019. (2020). Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/
COVID-19 Coronavirus Pandemic . (2020, April 24). Retrieved from Worldometer: http://www.wprldometers.info/coronavirus/
Febriyandi, Febri. (2020, April 2). Indonesiana Platform Kebudayaan. Retrieved from Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bnpbkepri/penanganan-wabah-covid-19- dengan-pendekatan-budaya/
Humas. (2020, April 14). Presiden Tetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Retrieved from Sekretariat Kabinet Republik Indonesia: https://setkab.go.id/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020, April 24). Infeksi Emerging. Retrieved from Kementerian Kesehatan : https://covid19.kemkes.go.id/category/situasi infeksi-emerging//info-corona-virus/
Lee I-K. et al. (2020). Effective strategies to prevent coronavirus disease -2019 (COVID-19) outbreak in hospital. Journal of Hospital Infection, 1-2.
https://doi.org/10.1016/j.jhin.2020.02.022.
Walensky, R. P., & del Rio, C. (2020, April 17). From Mitigation to Containment of the COVID-19 Pandemic. Jama, E1-E2. Retrieved from Jama:
https://jamanetwork.com/on 04/ doi:10.1001/jama.2020.6572